Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak yang juga anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Kie juga dituntut membayar uang pengganti senilai 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara. ukan pidana terhadap terdakwa Muhammad Keri Adrian Riza. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga,
menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrian Riza sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila dana tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa meyakini Kry Adrianto melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina. Selain itu, tuntutan 18 tahun penjara ini juga diberikan karena Kie tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Pernyataan itu diungkapkan oleh salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan
pertimbangan tuntutan dalam sidang di Pengadilan TPOR Jakarta, Jumat 13 Februari 2026. Perbuatan Kie juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan tuntutan Kie adalah karena ia tidak pernah dihukum. Kekuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrian Rija turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Rija tidak merasa
bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hal-hal yang melingankan terdakwa Mat Keri Adrianto Rija belum pernah dihukum. Kry Adrianto disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Komisaris PT Navigator Katulistiwa Dimas Wer Haspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merading Ramadan Yudo. Jasa menyebut penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum karena bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Namun karena adanya campur tangan ayah Kie Muhammad Riz
Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina di tahun 2014. Penyewaan terminal BBM milik PTOTM menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,9 triliun. Pengadaan tiga kapal milik Carie juga diyakini adalah perbuatan melawan hukum. Download Tribun X sekarang. menghadirkan lokal menjadi Indonesia.
Komentar