Kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Hari ini kita bicara tentang sebuah fenomena yang menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan, yaitu korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan lebih berat lagi merugikan masyarakat secara luas. Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara, anggaran daerah yang
berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat Indonesia harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data dari ICW selama periode 2013 sampai 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Dan berdasarkan kasus yang ditangani Kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi di tahun 2024 mencapai Rp310 triliun. Namun sayangnya hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya pengembalian aset negara yang dikorupsi
sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja. bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku. Memang penyimpangan ini tidak hanya terjadi di satu, dua atau segelintir negara saja, tapi hampir semua negara mengalaminya. Namun respon dari masing-masing negaralah yang menjadi penentu keberhasilan pemberantasan korupsi. Apalagi di era seperti sekarang ini di mana kejahatan semakin terorganisir, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi terkini sehingga aset-aset hasil korupsi bisa
digelapkan, bisa dilakukan pencucian yang mengakibatkan aset-aset tersebut sulit terlacak dan terdeteksi. Oleh sebab itu, Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi. Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU perampasan aset. Kerugian negara yang dia timbulkan
yang harus dikembalikan. Makanya hasad-haset pantas kalau negara itu menyita. Hm. Ini bukan sekedar pernyataan biasa, tapi kesungguhan Bapak Presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa. Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang
mereka curi. Prinsipnya sederhana. Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judul ataupun TPPO. Negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Inilah esensi dari RUU perampasan aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak. RUU
perampasan aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nation Convention Against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan yang menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulian aset negara. Apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri. kecepatan informasi dan akurasi Data adalah komitmen kami. Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya. Saksikan Kompas Petang di Kompas TV channel 11 di televisi Anda.
Komentar