MetroTV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Lampung, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar. Tiga tersangka berasal dari oknum pejabat Ditjen Bea Cukai, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sispiran Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Sementara itu, tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blue-Ray, John Field; Ketua Tim Dokumentasi PT Blue-Ray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blue-Ray, Dedy Kurniawan. Lima tersangka telah ditahan, namun satu tersangka, John Field, berhasil melarikan diri dan kini tengah diburu oleh pihak KPK. #KPK #Korupsi #ImportasiBarang #BeaCukai #OTT ———————————————————————– Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini! Website: https://www.metrotvnews.com/ Facebook:
/ metrotv Instagram:
/ metrotv Twitter:
/ metro_tv TikTok:
/ metro_tv Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/
Komentar