TEMPO.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mendapat jatah bulanan sekitar Rp 7 miliar. Uang itu atas pengondisian impor barang yang masuk ke Indonesia lewat Bea Cukai. “Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Februari 2026. Official Website: https://www.tempo.co Perkaya perspektif Anda dengan Tempo Plus https://www.tempo.co/plus Nikmati berbagai kemudahan akses jurnalisme Tempo dengan satu kali berlangganan klik https://s.id/ungkapfakta
Komentar